Sabtu, 6 Des 2025
Nasional

Miris, Gunakan Material di Lokasi Proyek CV . Tri Utama di Kendit Situbondo Lemahnya Pengawasan

(Foto: Miris, Gunakan Material di Lokasi Proyek CV . Tri Utama di Kendit Situbondo Lemahnya Pengawasan. Red)
Situbondo | Aspirasijurnalis.com – Kali ini Pelaksanaan atau kegiatan pekerjaan Proyek rehabilitasi Dam Siguwo di Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo menjadi sorotan oleh aktivis lingkungan serta menjadi pertanyaan publik. 
Lantaran Proyek tersebut yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2025 ini dengan nilai kontrak Rp. 2.923.992.228,64 oleh CV. Tri Utama melalui Dinas PUPP Bidang SDA Sumber Daya Air Kabupaten Situbondo menuai sorotan. Karena disinyalir sebagian material batu menggunakan batu yang berada di lokasi atau di sungai setempat. Jumat, (31/10/2025).
Informasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi LSM “Koreksi” Komando Representatif Kawal Aspirasi di lokasi ditemukan para pekerja jelas ambil material batu serta pasir di lokasi proyek. Praktik ini tentunya memicu kekhawatiran mendalam akan potensi dampak kerusakan lingkungan yang berdampak ataupun potensi banjir, karena tingginya peningkatan resiko erosi sungai, banjir dan juga mengurangi volume pekerjaan.
Apalagi untuk penggunaan material harusnya disertai surat dukungan (surdug) dari tambang legal bukan lantas seenaknya untuk ambil material di lokasi tanpa adanya aturan yang berlaku seperti halnya Aktifitas Pertambangan.
“Maka dengan hal itu, kami selaku Pemerhati Lingkungan dengan adanya aktivitas pengambilan material di sungai yang diduga terkait dengan proyek rehabilitasi Dam Sugiwo akan melaporkan ke dinas terkait serta APH”, ujar Ketua DPC LSM Koreksi Situbondo, Munihwar.
“Hal ini tentunya agar masyarakat bisa merasakan pembangunan, infrastruktur yang berkualitas serta tahan lama. Bilamana lemahnya pengawasan berakibat proyek dikerjakan hanya untuk meraup untung bagi kontraktor-kontraktor nakal”, cetusnya.
Pentingnya dalam pengawasan dinas terkait untuk lebih memperhatikan pentongnya menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas bilamana ada pelanggaran dalam aktifitas tidak sesuai aturan perundang-undangan. Karena material untuk proyek jelas harus mematuhi aturan perizinan dan memastikan penggunaan material yang legal bukan yang illegal. 
Sementara itu, pelaksana proyek CV. Tri Utama saat dikonfirmasi media ini tidak memberikan tanggapan yang berarti hingga berita ini ditayangkan. (Tim/Red)


Baca Juga